Suara.com - Timsus Polri bakal menggelar rekontruksi kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022). Nantinya, kelima tersangka perkara tersebut akan dihadirkan dalam rekontruksi tersebut.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55-56," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Selain lima tersangka, Dedi menyebut Timsus juga mengundang Kompolnas, Komnas HAM hingga Jaksa Penuntut Umum guna memastikan rekontruksi berjalan secara transparan.
"Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transpanan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," terang Dedi.
Baca Juga: Sudah Terlalu Malam, Pemeriksaan Putri Candrawati Dihentikan Sementara dan Dilanjutkan Rabu Depan
Timsus sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat serta istri Ferdy Sambo, Pitro Candrawathi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.