Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai kalau kasus tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J itu tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Sebab, menurut Taufan, kasus itu masuk ke dalam pengadilan pidana.
"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," tuturnya," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, Taufan menjelaskan jika pelanggaran HAM berat itu merupakan bagian dari kejahatan negara. Ia mencontohkan seperti operasi militer yang dilakukan negara di Aceh.
Selain itu, kategori pelanggaran HAM berat juga bisa disebut apabila terdapat praktek-praktek pelanggaran hak asasi yang terjadi dalam waktu lama.
Baca Juga: Ketika Komnas HAM Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dan Tewasnya Laskar FPI
"Itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat. Jadi kejahatan negara, ada desainnya, ada komandonya, ada strukturnya, dalam satu periode tertentu, melakukan serangan ke masyarakat sipil, baik dalam bentuk pembunuhan, kekerasan, pembakaran, pengusiran, terhadap satu kelompok masyarakat sipil tertentu, kan unsur-unsur tersebut tidak dipenuhi dalam kasus tersebut," terangnya.