Masih Diperiksa, Pengacara Brigadir J Desak Polri Langsung Tahan Putri Candrawathi

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:51 WIB
Masih Diperiksa, Pengacara Brigadir J Desak Polri Langsung Tahan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamaruddin Simajuntak, pengacara Brigadir J mendesak Polri segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sampai saat ini masih diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan kliennya.

"Sampai tadi saya keluar dari Bareskrim yang bersangkutan masih diperiksa. Harapannya yang bersangkutan segera ditahan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Penahanan terhadap Putri, kata Kamaruddin, dapat mencegah pengaruh hoaks yang datang dari sejumlah oknum.

"Supaya tidak terus menerus dipengaruhi oleh pihak ketiga yang membuat hoaks-hoaks," imbuhnya.

Baca Juga: Jika Banding Irjen Sambo Diterima, Cukup Jokowi Turun Tangan dan Terbitkan Keppres

Dikonfirmasi terpisah, Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengonfirmasi jika Putri sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik. "Masih (diperiksa), silakan kalau mau ditunggu," ucap Andi.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mabes Polri pada hari ini, Jumat (26/8/2022). Putri telah berstatus tersangka bersama suaminya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pemeriksaan terhadapnya diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Agendanya jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Sesuai pemerintah Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dirampungkan.

Baca Juga: Bukti Surat hingga Video Ini Jadi Bukti Aduan Pengacara Brigadir J Soal Laporan Palsu Ferdy dan Putri Diterima Bareskrim

Hal itu agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI