Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) adalah kegiatan rutin dan tidak ada kaitannya dengan isu Konsorsium 303.
"Jadi begini, bukan baru kali ini. Setiap saat pun kami melakukan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, baik yang konvensional, kejahatan jalanan dan lain-lain termasuk perjudian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Zulpan mengatakan, banyak tugas Kepolisian yang luput dari perhatian karena tidak semua pengungkapan kasus perjudian oleh Kepolisian terekspos oleh pemberitaan media
"Namun, tidak semuanya kami ekspos dan media jarang menanyakannya," ujarnya.
Baca Juga: Berkas Masih Diperiksa Kejaksaan, Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo
Zulpan mengatakan, pihak Kepolisian terbuka apabila ada pihak yang ingin menyampaikan informasi mengenai adanya tindak kejahatan dan akan menangani laporan tersebut secara serius.
"Kalau media punya informasi tentang perjudian laporkan kepada kami. Kami akan menindak," katanya.
"Kan sudah berapa kali juga kami tindak seperti pinjol ilegal dan sebagainya, itu sebagai wujud nyata Polda Metro Jaya tidak ada toleransi terhadap kejahatan ini," kata Zulpan.
Polda Metro Jaya selama sebulan terakhir telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian yang meliputi judi online maupun judi konvensional.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait bagan konsorsium Kaisar Sambo yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis Hasil Operasi Kamtibnas selama 4 Hari
"Terkait masalah konsorsium Kaisar Sambo dan chart (bagan) yang lain, kami sedang melakukan pendalaman," katanya saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8). (Antara)