Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso mewanti-wanti agar tim Polri di Komisi Kode Etik tidak melakukan sandiwara dalam menentukan putusan pemecatan tidak hormat kepada Ferdy Sambo.
Hal itu menyusul langkah Sambo yang memilih banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap dirinya.
"Tim yang dibentuk untuk menilai apa ada pelanggaran kode etik yang dilanggar FS jangan hanya sandiwara, diputus bersalah namun pada tingkat banding FS dimenangkan," kata Santoso kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Santoso menegaskan, agar anggota tim itu tidak boleh mengkhianati tuntutan rakyat.
"Bahwa keputusan itu harus diwujudkan dengan seadil-adilnya bukan persidangan sandiwara seperti yang terjadi dibanyak kasus," kata Santoso.
Sementara itu, perihal langkah banding Sambo, Santoso mengatakan hal itu menjadi hak Sambo. Teapi ia yakin banding itu akan ditolak.
"FS punya hak untuk banding jika memang ada ruang untuk itu. Namun saya yakin dengan apa yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan banding tersebut akan ditolak," kata Santoso.
Prediksi Karier Sambo Bakal Berakhir
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pengajuan banding oleh Ferdy Sambo atas putusan sidang Komisi Kode Etik yang memecat dirinya tidak perlu disoal. Menurut Arsul, banding tersebut memang merupakan hak yang tersedia untuk Sambo.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Pakar Hukum Unissula: Tepar Agar Polisi Belajar
"Bahwa Sambo kemudian mengajukan banding maka ya itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka yang bersangkutan. Ya tidak perlu kemudian dipersoalkan," kata Arsul kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022).