Mulanya, hak paten Open Mic tersebut diungkap kumpulan komika dari perkumpulan komunitas Stand Up Indonesia. Mereka menggugat merek dagang Open Mic.
Berdasarkan informasi yang beredar, merek dagang tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2013 dan dimiliki oleh Ramon Papana.
Lantas, apa sebenarnya yang menjadi permasalahan dalam perkara ini? Persoalannya adalah, dengan adanya merek dagang Open Mic tersebut, para komika dan penyelenggara stand up komedi harus membayar sebesar Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar oleh pemilik dagang open mic.
Komika ternama Indonesia, Pandji Pragiwaksono kemudian menemui Ramon Papana untuk mewakili para komika Stand Up Indonesia sebelum memutuskan menggugat pembatalan merek Open Mic.
Berdasarkan keterangan dari Pandji, ia sendiri sebenarnya melihat maksud baik dari Ramon di balik keputusan mendaftarkan Open Mic sebagai merek dagang. Namun, yang menjadi permasalahan adalah, pendaftaran merek dagang Open Mic tersebut malah menyerang para komika itu sendiri.
Melihat tidak adanya itikad yang baik dari Ramon Papana mengenai hal tersebut, Pandji Pragiwaksono bersama para komika Stand Up Indonesia akhirnya memilih untuk menggugat lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pandji Pragiwaksono juga turut menunjukkan bukti kerugian yang dialami oleh para komika dan pihak penyelenggara akibat pendaftaran merek dari Open Mic tersebut. Para komika tersebut menuntut agar Ramon Papana mencabut merek dagangnya tersebut untuk penggunaan publik.
Tidak hanya itu, para komika Stand Up Indonesia juga menggugat Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual tempat Ramon Papana mendaftarkan merek dagang Open Mic tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Ternyata "Open Mic" Dimiliki Ramon Papana, Komika Rugi Ratusan Juta