Ramai diperbincangkan di media sosial perihal usaha hak paten Open Mic oleh pria bernama Ramon Papana. Para komika Indonesia pun melakukan protes dan akhirnya menimbulkan kisruh di dunia hiburan Tanah Air.
Diketahui, berdasarkan informasi yang beredar, Ramon Papana resmi mendaftarkan Open Mic ke Direktorat Kekayaan Intelektual sejak 5 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM000477953.
Ramon Papana tersebut mendaftarkan Open Mic sebagai acara hiburan radio dan hiburan televisi miliknya.
Lantas, apa itu Open Mic yang saat ini tengah menjadi perdebatan di kalangan komika Indonesia?
Suara.com - Arti Open Mic
Open Mic sendiri sebenarnya bukan merupakan istilah yang baru, terutama di dunia stand up comedy. Di luar negeri, Open Mic kerap kali dikaitkan dengan public speaking.
Namun, seiring berjalannya waktu, istilah tersebut justru dipopulerkan dengan penampilan stand up comedy.
Biasanya, para penampil atau pengisi acara mendaftar terlebih dahulu untuk slot waktu atau giliran dengan host atau MC.
Acara tersebut juga biasanya digunakan oleh para komedian dalam menunjukkan bakatnya di bidang stand up comedy atau orang yang sedang belajar public speaking.
Baca Juga: Ternyata "Open Mic" Dimiliki Ramon Papana, Komika Rugi Ratusan Juta
Komika Menggugat Merek Dagang Open Mic