7 Fakta Terkini Pemeriksaan Putri Candrawathi, Bagaimana Nasibnya?

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:45 WIB
7 Fakta Terkini Pemeriksaan Putri Candrawathi, Bagaimana Nasibnya?
Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Putri Candrawathi, Polri hendak mencari tahu ada atau tidaknya perbedaan atau perubahan keterangan para tersangka lainnya mengenai motif pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Putri terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

7. Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Laporkan Putri Candrawathi

Di sisi lain, saat ini pihak Kuasa Hukum keluarga Brigadir J sudah mengantongi lima surat dari pihak keluarga Brigadir J. 

Kamaruddin mengungkapkan bahwa salah satunya yaitu diperuntukkan untuk melakukan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir J melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir J yang sudah menodongkan senjata kepada putri Candrawathi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Ketika Komnas HAM Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dan Tewasnya Laskar FPI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI