7 Fakta Terkini Pemeriksaan Putri Candrawathi, Bagaimana Nasibnya?

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:45 WIB
7 Fakta Terkini Pemeriksaan Putri Candrawathi, Bagaimana Nasibnya?
Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Istri mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan Polri, Putri Candrawathi baru saja menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dengan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Putri baru bisa menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya dikabarkan tengah sakit. Putri Candrawathi tersebut menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Lantas, seperti apa fakta terkini pemeriksaan Putri Candrawathi dan bagaimana nasibnya?

Baca Juga: Ketika Komnas HAM Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dan Tewasnya Laskar FPI

1. Penahanan jadi Kewenangan Penyidik

Diketahui, Putri Candrawathi masih belum ditahan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan bahwa pihaknya berwenang penuh atas upaya penanganan Putri Candrawathi.

Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan proses penahanan terhadap Putri sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.

"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat ditanyai perihal potensi penahanan Putri pasca proses pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022).

2. Menunggu Rekomendasi Dokter

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Kondisi Kliennya Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Bareskrim Polri menyebutkan bahwa penahanan Putri Candrawathi masih akan menunggu dan mengikuti rekomendasi dari dokter. Bahkan bila perlu dengan dokter pendamping.

3. Kuasa Hukum Putri Ungkap Kondisi Putri Candrawathi

Kuasa hukum dari istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap kondisi dari kliennya tersebut. Arman menyebut bahwa kondisi kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa oleh tim penyidik.

4. Kucing-kucingan dengan Wartawan

Kedatangan istri Ferdy Sambo ini tidak terlihat oleh wartawan yang berada di Bareskrim Polri. Mobil Kijang Innova berpelat B 1284 IR yang ditumpangi Putri terpantau tiba di Bareskrim pukul 10.50 WIB. Wartawan yang berada di Bareskrim mencoba mengejar hingga ke bagian lobby utama.

Sayangnya mobil tersebut tetap melaju. Mobil itu sempat berhenti sejenak di depan lobby Bareskrim, pintu belakangan mobil Innova itu sempat terbuka sesaat lalu tertutup kembali. Diduga, Putri duduk di bangku belakang mobil tersebut.

Mobil itu kembali melaju ke arah pintu keluar Bareskrim. Tak berselang lama, pengacara Putri, Arman Hanis langsung menjumpai awak media dan menyampaikan bahwa Putri sedang menjalani pemeriksaan. Setelahnya, Putri bakal langsung diperiksa oleh penyidik.

5. Dua Kemungkinan Motif Pembunuhan

Diketahui, Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala meyakini penyidik akan menanyakan terkait dugaan perselingkuhan dalam pemeriksaannya terhadap Putri Candrawathi.

Berdasarkan penuturan dari Adrianus, hal tersebut jika mengacu pada keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR bahwa hanya ada dua motif pembunuhan Brigadir J, yaitu pelecehan seksual dan perselingkuhan.

6. Pasal yang Dikenakan

Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Putri Candrawathi, Polri hendak mencari tahu ada atau tidaknya perbedaan atau perubahan keterangan para tersangka lainnya mengenai motif pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Putri terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

7. Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Laporkan Putri Candrawathi

Di sisi lain, saat ini pihak Kuasa Hukum keluarga Brigadir J sudah mengantongi lima surat dari pihak keluarga Brigadir J. 

Kamaruddin mengungkapkan bahwa salah satunya yaitu diperuntukkan untuk melakukan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir J melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir J yang sudah menodongkan senjata kepada putri Candrawathi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI