Istri mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan Polri, Putri Candrawathi baru saja menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dengan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Putri baru bisa menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya dikabarkan tengah sakit. Putri Candrawathi tersebut menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.
Lantas, seperti apa fakta terkini pemeriksaan Putri Candrawathi dan bagaimana nasibnya?
1. Penahanan jadi Kewenangan Penyidik
Diketahui, Putri Candrawathi masih belum ditahan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan bahwa pihaknya berwenang penuh atas upaya penanganan Putri Candrawathi.
Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan proses penahanan terhadap Putri sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat ditanyai perihal potensi penahanan Putri pasca proses pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022).
2. Menunggu Rekomendasi Dokter
Baca Juga: Ketika Komnas HAM Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dan Tewasnya Laskar FPI
Bareskrim Polri menyebutkan bahwa penahanan Putri Candrawathi masih akan menunggu dan mengikuti rekomendasi dari dokter. Bahkan bila perlu dengan dokter pendamping.