Pengacara Bharada E Ungkap Kondisi Kliennya Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:58 WIB
Pengacara Bharada E Ungkap Kondisi Kliennya Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan kondisi kliennya di tengah penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kondisi kesehatan Bharada E baik-baik saja.

“Kondisinya sehat,” kata Ronny kepada Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Saat disinggung tentang respons kliennya terhadap pemecatan tidak hormat Ferdy Sambo, Ronny enggan menanggi. “No comment,” ucapnya.

Ronny berujar, saat ini ia hanya fokus tentang konstruksi hukum terhadap perkara yang dihadapi kliennya. “Kami sedang menyusun untuk pembelaan,” tutur Ronny.

Baca Juga: Hanya Presiden Jokowi yang Bisa Pecat Ferdy Sambo dari Kepolisian, Ini Penjelasan Polri

Diberitakan sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat tidak hormat dari kepolisian. Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8).

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.

Mereka di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Baca Juga: Kalau Banding Ferdy Sambo Diterima, Mahfud MD: Bisa Dibatalkan Jokowi Lewat Keppres

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI