Tanggapi Usulan KPU Minta Pilkada Serentak 2024 Dimajukan September, Komisi II: Peluang Itu Ada, Tapi...

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:50 WIB
Tanggapi Usulan KPU Minta Pilkada Serentak 2024 Dimajukan September, Komisi II: Peluang Itu Ada, Tapi...
Soal Usulan KPU Minta Pilkada Serentak 2024 Dimajukan September, Komisi II: Peluang Itu Ada, Tapi... (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2024 diusulkan maju dari sebelumnya pada bulan November menjadi September 2024. Usulan ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang menyampaikan, memang ada peluang untuk memajukan jadwal Pilkada Serentak melalui revisi UU Pilkada. Namun hal itu harus dilalui dengan berbagai pertimbangan.

"Peluang untuk itu dimungkinkan dengan berbagai pertimbangan," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Junimart usulan yang disampaikan KPU sah-sah saja dilakukan. Namun menurutnya DPR dengan pemerintah sudah menyepakati bersama terkait Pemilu 2024.

Baca Juga: Usulkan Pilkada Serentak 2024 Maju ke September, Ketua KPU Beberkan Pertimbangannya

"Yang pasti dalam rapat kerja Komisi II dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sudah disepakati dan diputuskan di Rapat Paripurna DPR-RI bahwa Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024," tuturnya.

Lebih lanjut, Junimart mengatakan, dalam waktu dekat Komisi II DPR sudah menjadwalkan rapat dengar pemdapat bersama KPU pada pekan depan. Pihaknya akan menunggu KPU berani mengusulkan hal tersebut atau tidak.

"Kita tunggu saja apakah dalam Rapat ini KPU akan mengusulkan pemajuan jadwal Pilkada tersebut yang tentunya dengan simulasi objektif-rasional," pungkasnya.

Usulan KPU

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, bila pencoblosan dilakukan bulan November, maka akan sulit untuk mewujudkan pelantikan secara serentak dengan hasil pemilu serentak pada Desember 2024.

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Netizen Gembira

"Dalam persepsi politik dan publik, Pilkada 2024 bukan hanya coblosannya tapi pelantikannya. Kalau coblosannya November, untuk mencapai keserentakan pelantikan Desember 2024 kok agak susah," ujarnya, dikutip dari Terkini.id—jejaring Suara.com—Jumat (26/8/2022).

Hasyim juga menjelaskan, jika pencoblosan dilakukan November, maka kesempatan untuk menggugat ke MK akan memakan waktu.

Akibatnya, juga bisa bertabrakan dengan pelantikan pemenang pemilu serentak 2024.

"Orang gugat ke MK, kemudian putusannya suara ulang, hitung ulang, rekap ulang. Tercapainya keserentakan agak berat di situ. Kalau tujuan Pemilu mengisi dan membentuk pemerintahan termasuk daerah, unsurnya kepala daerah dan DPRD, sudah terbentuk di time yang sama, maka tujuan 5 tahunannya bisa tercapai," ungkap Hasyim.

Hal lain yang menjadi pertimbangan yakni soal masa akhir jabatan presiden yang bakal berakhir di Oktober 2024.

Jika Pilkada Serentak 2024 baru dilaksanakan di November, maka dikhawatirkan bisa berdampak pada stabilitas nasional.

"Kalau coblos September, salah satu pintu pencalonan Pilkada kan lewat Parpol, harus dapat kepastian punya kursi berapa," kata Hasyim.

Meski begitu, perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 juga memerlukan perubahan pada UU Pilkada.

Hal ini disebabkan karena dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pilkada Serentak digelar pada November 2024.

"Di UUD Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201, pemungutan suara di-design November 2024. Nah, selama ini Pilkada Serentak yang tercapai baru kesertaan coblosannya saja, kesertaan pelantikannya belum tercapai," ucap Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI