Suara.com - Setelah menyita uang total Rp 2,5 Miliar, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Lampung terkait kasus suap Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani.
Lokasi yang disasar tim Satuan Tugas KPK rumah para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, salah satunya kediaman penyuap rektor Unila Karomani, tersangka pihak swasta Andi Desfiandi.
"Upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Dan benar satu diantaranya adalah kediaman tersangka AD (Andi Desfiandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).
Ali mengatakan penggeledahan dilakukan lantaran adanya informasi dan petunjuk bahwa lokasi tersebut diduga ada sejumlah barang bukti terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022.
"Ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti eletronik," ucap Ali
Barang bukti alat elektronik ini, kata Ali, akan digabungkan dengan penyitaan lainnya dalam penggeledahan sebelumnya.
"Selanjutnya segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," imbuhnya
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mewah Rektor Unila Karomani dan kediaman pihak lainnya dengan menyita sejumlah barang bukti yakni uang dolar Singapura dan Euro.
Kemudian, barang bukti berbagai dokumen terkait kemahasiswaan, pecahan uang rupiah dan alat elektronik. Setelah ditotal uang tersebut mencapai Rp 2.5 Miliar
Baca Juga: Geledah Rumah Rektor Unila Karomani dan Pihak Lain, KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar
Tim Satgas KPK juga sebelumnya telah menyita dokumen hingga alat elektornik dari ruang kerja Rektor Unila Karomani dalam penggeledahan secara marathon yang dilakukan oleh tim.