Belum Puas Sita Uang Rp 2,5 Miliar, KPK Kembali Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila Temukan Barbuk Elektronik

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:32 WIB
Belum Puas Sita Uang Rp 2,5 Miliar, KPK Kembali Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila Temukan Barbuk Elektronik
KPK geledah gedung dekanat FK Unila, Selasa (23/8/2022). [Lampungpro.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menyita uang total Rp 2,5 Miliar, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Lampung terkait kasus suap Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani.

Lokasi yang disasar tim Satuan Tugas KPK rumah para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, salah satunya kediaman penyuap rektor Unila Karomani, tersangka pihak swasta Andi Desfiandi.

"Upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Dan benar satu diantaranya adalah kediaman tersangka AD (Andi Desfiandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Ali mengatakan penggeledahan dilakukan lantaran adanya informasi dan petunjuk bahwa lokasi tersebut diduga ada sejumlah barang bukti terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022.

Baca Juga: Geledah Rumah Rektor Unila Karomani dan Pihak Lain, KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar

"Ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti eletronik," ucap Ali

Barang bukti alat elektronik ini, kata Ali, akan digabungkan dengan penyitaan lainnya dalam penggeledahan sebelumnya.

"Selanjutnya segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," imbuhnya

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mewah Rektor Unila Karomani dan kediaman pihak lainnya dengan menyita sejumlah barang bukti yakni uang dolar Singapura dan Euro.

Kemudian, barang bukti berbagai dokumen terkait kemahasiswaan, pecahan uang rupiah dan alat elektronik. Setelah ditotal uang tersebut mencapai Rp 2.5 Miliar

Baca Juga: KPK Temukan Uang Dolar dan Euro Saat Geledah Rumah Rektor Unila Nonaktif Karomani

Tim Satgas KPK juga sebelumnya telah menyita dokumen hingga alat elektornik dari ruang kerja Rektor Unila Karomani dalam penggeledahan secara marathon yang dilakukan oleh tim.

Kemudian, tiga gedung Fakultas di Universitas Unila yakni Fakultas Kedokteran; Kantor Fakultas Hukum; dan Kantor Fakultas FKIP.

Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.

KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,"imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI