Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem, Taufik Basari menilai, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa menjadi pintu masuk pemberian sanksi ke pihak lain.
"Pemecatan Sambo oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri merupakan langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Taufik Basari kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ia menilai kasus yang melibatkan Sambo terus bergulir, baik secara etik maupun pidana terhadap anggota kepolisian yang terlibat.
"Tentu proses ini akan terus berlanjut baik pidananya, pelanggaran etiknya bahkan selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Pecat Ferdy Sambo, Legislator NasDem Sebut Upaya Polri Singkirkan Penghambat Kasus Brigadir J
Lebih lanjut, ia berharap langkah pemberhentian Sambo tersebut mampu membangun optimisme publik bahwa Kapolri bersama tim khusus sangat serius untuk menuntaskan kasus ini dan berusaha menjawab keraguan publik.
"Tentunya langkah-langak berikutnya dan kesungguhan untuk menangani kasis ini dapat terus perlahan membangkitkan kepercayaan publik," tuturnya.
Pemecatan Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8).
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.