Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Taufik Basari, menyebut bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo dalam sidang komisi etik bisa jadi upaya hilangkan hal yang menghambat dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya melihat pemecatan di awal proses ini adalah bagian dari upaya menyingkirkan hambatan-hambatan dalam penanganan kasus," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, jika Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri tentu dapat menjadi hambatan karena masih memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang-orang yang terlibat.
Sementara di sisi lain, Taufik juga mengatakan, pihaknya terus menanti langkah ke depan dari institusi Polri. Terutama soal reformasi kultural di tubuh Polri.
Baca Juga: Ungkap Cerita Istri-Anaknya Dibakar Hidup-hidup, Video Pengacara Brigadir J Ngaku Kenyang Diteror!
"Kami juga akan menanti langkah pembenahan yang dilakukan kapolri, khususnya reformasi kultural, seiring dengan penuntasan kasus ini," tuturnya.
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Sebelumnya, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Marak Pengungkapan Kasus Perjudian, Polda Metro Bantah Upaya Redam Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.