Polisi Bakal Tangguhkan Penahanan Pengunggah Ulang Akun Opposite6890

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Polisi Bakal Tangguhkan Penahanan Pengunggah Ulang Akun Opposite6890
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya bakal menangguhkan hukuman Masri, warga Pekanbaru yang menunggah ulang konten akun twitter @opposite6890, yang berisi tentang kasus Ferdy Sambo. Kekinian Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri melalui sidang majelis etik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut unggahan ulang Masri dianggap melanggar UU ITE.

“Akibat repost nya itu kan melanggar UU ITE,”kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).

Namun meski dianggap melanggar, kasus ini, lanjut Zulpan, bakal ditangguhkan lantaran beberapa pertimbangan yang mendasar dari aturan Kapolri tentang Restorative Justice.

Baca Juga: Polri Pastikan Tak Akan Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

“Sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” ungkap Zulpan.

“Saya rasa ini masalahnya udah tidak perlu lagi dibesarkan ya tapi ini adalah sebagai warning juga bagi kita semua masyarakat di era digitalisasi saat ini yang serba terbuka namun ada batasan-batasan,” imbuhnya.

Zulpan menyebut tidak ada target lain, dalam perkara ini. Dalam hal ini, polisi tidak membidik siapa pemilik akun @opposite6890 dan penyebar pertama bagan “kekaisaran” Ferdy Sambo tentang konsorsium 303.

“Tidak ada. Ke depan udah ada solusi akan ada ditangguhkan oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Zulpan menyebut pihaknya masih mempertimbangkan soal penangguhan Masri yang mengunggah ulang (repost) konten kasus bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tak Terhormat, Pengacara Brigadir J Sebut Tindakan Polri Tepat: Polisi Pembunuh!

"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Zulpan, saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Namun demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril.

Zulpan, dia membenarkan bahwa Masril telah ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya selama 22 hari.

Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI