Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sempat mengirimkan surat pengunduran diri sebelum diputuskan diberi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo, Polri memastikan tidak akan diproses lebih lanjut.
"Tidak (diproses)," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Di samping itu, Dedi juga memastikan surat pengunduran diri itu tidak akan mengintervensi hasil banding yang diajukan Ferdy Sambo.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Kekinian, surat Ferdy Sambo mundur dari Polri itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
"Karena memang ada aturan-aturan," ujar Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022)
"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat