Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai tidak ada alasan bagi Ferdy Sambo untuk melakukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang etik Polri.
Menurutnya, sekalipun banding tetap dilakukan Ferdy Sambo, besar kemungkinan bahwa keputusan banding tersebut tetap akan sama, yakni memecat bekas Kadiv Propam dari Polri secara tidak hormat.
"Kami juga tidak melihat alasan-alasan untuk diajukan banding meskipun itu hak yang bersangkutan. Tapi kalau telah diajukan saya rasa hasilnya pun akan sama saja," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu berkaitan dengan keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo, Habiburokhman menegaskan keputusan itu sudah tepat.
Baca Juga: Pangkat Bintang Dua di Pundak Irjen Ferdy Sambo Bakal Dicopot Presiden Jokowi
"Karena ini perbuatan yang bahkan menghilangkan nyawa orang. Selain itu yang lebih memberatkan lagi adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan dengan melibatkan begitu banyak anggota Polri, menyeret-nyeret orang lain," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pengajuan banding menjadi hak Ferdy Sambo usai dirinya menjalani sidang etik.
Seperti diketahui Sambo mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada bekas Kadiv Propam tersebut.
"Terkait hak banding FS itu sah-sah saja," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022)
Menurut Sahroni meski Sambo mengajukan banding, ia berkeyakinan pada akhirnya nanti Polri tetap berpegang terhadap keputusan awal, yakni PTDH.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi Pemecatan, Nasib Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Ada di Tangan Presiden
"Tapi saya meyakini PTDH tetap akan jadi keputusan final. Keputusan Polri saya meyakini akan tetap PTDH pada yang bersangkutan," ujar Sahroni.
Diketahui Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengajukan banding.
Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata di.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.
Dipecat
Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Mereka di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma'ruf.
Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.