Rekam Jejak Karier Ferdy Sambo: Jenderal Bintang 2 Termuda Berujung Dipecat Tidak Hormat

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:46 WIB
Rekam Jejak Karier Ferdy Sambo: Jenderal Bintang 2 Termuda Berujung Dipecat Tidak Hormat
Rekam Jejak Karier Ferdy Sambo - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini dipecat secara tidak hormat dari kepolisian sebagai imbas dari kasus tersebut. Putusan pemecatan Sambo tersebut dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kini, Sambo harus melepaskan kariernya setelah melalang buana di kepolisian. Padahal, Sambo telah menuai rekam jejak yang dinilai prestisius berkat segudang jabatan yang ia sempat emban dan pangkat terakhirnya di Kepolisian.

Meski begitu, Sambo telah mengajukan banding melalui ketentuan yang berlaku.

Mari simak bersama rekam jejak karier Ferdy Sambo dari menjadi Jenderal bintang dua termuda hingga mengajukan 

Baca Juga: Pangkat Bintang Dua di Pundak Irjen Ferdy Sambo Bakal Dicopot Presiden Jokowi

Tamat Akpol hingga jadi Jenderal bintang 2 termuda

Ferdy Sambo telah mengabdi di Korps Bhayangkara selama 28 tahun berkarier. Karier sosok eks Kadiv Propam tersebut bermula sejak ia lulus pendidikan kepolisian melalui Akpol pada 1994 di bidang reserse.

Ia juga melanjutkan studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada 2003 serta Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga lulus pada 2008.

Karier Sambo di kepolisian terbilang mentereng berkat pangkat jenderal yang ia miliki sejak usia muda. Sebab, Sambo naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) pada 16 November 2020. Kala itu, Sambo baru menginjak usia 48 tahun sehingga menjadi Jenderal bintang dua termuda di Polri.

Tak hanya itu, ia juga mengemban berbagai jabatan sebelum didapuk jadi Kadiv Propam. Ia pernah menjabat Wadirkirmum Polda Metro Jaya pada 2015 silam dan berlanjut jadi Dirtipidum Mabes Polri.

Baca Juga: Dijatuhi Sanksi Pemecatan, Nasib Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Ada di Tangan Presiden

Sambo juga berhasil menuntaskan kasus-kasus besar dalam negeri. Saat masih berpangkat AKBP, Sambo meringkus teroris Sarinah di bawah komando Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian. 

Diangkat sebagai Kadiv Propam

Berkat prestasinya yang mentereng, Sambo akhrinya didapuk sebagai Kadiv Propam untuk masa jabatan 2020. Sambo menggantikan Ignatius Sigit Widiatmono sebagai Kadiv Propam yang sudah memasuki masa akhir jabatannya.

Dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus Brigadir J

Sayangnya, jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam hanya bertahan selama dua tahun. Ia dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam sebagai buntut dari kasus Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri. 

Telegram Kapolri ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang ditandatangani Kamis (4/8/2022), jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam dilimpahkan pada Syahardiantono.

Berbarengan dengan penonaktifan tersebut, Sambo dimutasi ke bagian Pati Yanma Polri. Divisi kepolisian tersebut bertugas langsung di bawah Kapolri dalam urusan pengelolaan Markas.

Dipecat dari kepolisian hingga ajukan banding

Setelah Tim Khusus memperoleh sejumlah bukti, Sambo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalang pembuhan Brigadir J pada ada 9 Agustus 2022 yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Tak hanya dijadikan tersangka, Sambo juga ditarik ke sidang kode etik sebagai imbas dari kasus Brigadir J. 

Melalui sidang tersebut, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) membacakan putusan pemecatan Sambo di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Namun, Sambo akhrinya berkelit dan membacakan banding dengan dalih telah mengakui kesalahannya.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI