Suara.com - Dunia hiburan tengah dihebohkan dengan usaha hak paten Open Mic oleh pria bernama Ramon Papana. Banyak komika protes dengan aksi untung ini. Ramon Papana resmi mendaftarkan Open Mic ke Direktorat Kekayaan Intelektual sejak 5 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM000477953. Ramon Papana mendaftarkan Open Mic sebagai acara hiburan radio dan hiburan televisi miliknya.
Hak paten Open Mic ini awalnya diungkap kumpulan komika dari perkumpulan komunitas Stand Up Indonesia. Mereka menggugat merek dagang Open Mic.
Merk dagang ini sebenarnya sudah ada sejak 2013 dan dimiliki Ramon Papana.

Yang menjadi persoalan adalah, dengan adanya merk dagang Open Mic itu, para komika dan penyelenggara stand up komedi harus bayar Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar oleh pemilik dagang open mic.
Itu salah satunya diceritakan oleh komika Mo Sidik. Dia ditagih uang lisensi pada 2019 lalu.
"Saya kenanya tahun 2019. Kebetulan saya buka comedy club di Antasari," kata Mo Sidik, Kamis (25/8/2022) kemarin di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat mendaftar gugatan.
"Terus terang, gara-gara itu saya dua sampai tiga minggu enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya," ujar Mo Sidik.
Pandji Pragiwaksono bertemu Ramon Papana

Pandji Pragiwaksono mewakili para komika Stand Up Indonesia sudah sempat bertemu Ramon Papana sebelum memutuskan menggugat pembatalan merek Open Mic.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ramon Papana, Lelaki yang Digugat Komunitas Stand Up Indonesia
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia," ungkap Pandji Pragiwaksono.