Ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.
Hal tersebut membuat dugaan korupsi semakin kuat, terutama saat diketahui bahwa PT. AKT sudah tidak membayarkan biaya jual beli pada 14 Januari 2011-31 Juli 2012.
Tidak ada pemutusan kontrak
Walau sudah merugi sebanyak Rp 400 M, namun PT. Pertamina Patra Niaga belum juga membuat pemutusan kontrak bahkan masih menjalin kerjasama.
Hal ini membuat pihak kepolisian menduga adanya tindakan korupsi yang merugikan aset negara di tubuh BUMN Pertamina, selaku penyedia layanan dan bahan bakar minyak di Indonesia.
Pihak perusahaan buka suara
Walau kasus ini sudah diusut, namun pihak perusahaan PT. PPN sendiri sudah mengklarifikasi dugaan adanya korupsi dalam kerjasamanya dengan PT. AKT ini.
Melalui Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkap bahwa PT. PPN sudah mengambil langkah penagihan sejak awal mengetahui adanya penyelewengan pembayaran BBM.
Namun, kasus itu belum ada tanggapan resmi dari PT. AKT. Penuntutan ganti rugi pun telah dilakukan, tetapi kesepakatan antara dua perusahaan ini masih belum jelas.
Baca Juga: Curhat Warehouse Tempat Kakak Bekerja Bermasalah, Pekerja Dituduh Korup Sampai Harus Ganti Rugi
Kontributor : Dea Nabila