5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli BBM, Pertamina Buka Suara

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:15 WIB
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli BBM, Pertamina Buka Suara
Petugas menaruh tuas bahan bakar jenis Pertamax di SPBU Coco Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali terjadi. Kali ini, anak perusahaan Pertamina, PT. Pertamina Patra Niaga sedang diusut kasusnya oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terkiat dugaan adanya korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai dengan perusahaan mitra PT. Askim Koalindo Tuhup. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkap bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, proses hukum yang masih berlangsung sedang memanggil para saksi dan pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Simak inilah 5 fakta dugaan korupsi jual beli BBM.

Korupsi diduga dilakukan pada tahun 2009-2012

Dalam pencatatan dan tracking pembelanjaan minyak, Kepolisian RI mendapatkan data bahwa adanya asinkronisasi penjualan BBM yang menjadi kerjasama antara PT. Pertamina Patra Niaga dengan PT. AKT pada tahun 2009-2012.

Rugikan negara hingga 400 M

Tak hanya temuan data yang tidak sinkron, kepolisian juga menghitung adanya dugaan korupsi dalam jual beli BBM dengan nontunai sebesar Rp 400 M yang jelas merugikan negara.

Penyelewengan kewenangan

Baca Juga: Curhat Warehouse Tempat Kakak Bekerja Bermasalah, Pekerja Dituduh Korup Sampai Harus Ganti Rugi

Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatanganan kontrak jual beli BBM yang nilai jualnya di atas Rp50 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI