5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli BBM, Pertamina Buka Suara

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:15 WIB
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli BBM, Pertamina Buka Suara
Petugas menaruh tuas bahan bakar jenis Pertamax di SPBU Coco Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali terjadi. Kali ini, anak perusahaan Pertamina, PT. Pertamina Patra Niaga sedang diusut kasusnya oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terkiat dugaan adanya korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai dengan perusahaan mitra PT. Askim Koalindo Tuhup. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkap bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, proses hukum yang masih berlangsung sedang memanggil para saksi dan pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Simak inilah 5 fakta dugaan korupsi jual beli BBM.

Baca Juga: Curhat Warehouse Tempat Kakak Bekerja Bermasalah, Pekerja Dituduh Korup Sampai Harus Ganti Rugi

Korupsi diduga dilakukan pada tahun 2009-2012

Dalam pencatatan dan tracking pembelanjaan minyak, Kepolisian RI mendapatkan data bahwa adanya asinkronisasi penjualan BBM yang menjadi kerjasama antara PT. Pertamina Patra Niaga dengan PT. AKT pada tahun 2009-2012.

Rugikan negara hingga 400 M

Tak hanya temuan data yang tidak sinkron, kepolisian juga menghitung adanya dugaan korupsi dalam jual beli BBM dengan nontunai sebesar Rp 400 M yang jelas merugikan negara.

Penyelewengan kewenangan

Baca Juga: Dada Rosada Siap Kembali ke Dunia Politik Usai Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Ini Syaratnya

Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatanganan kontrak jual beli BBM yang nilai jualnya di atas Rp50 miliar.

Ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.

Hal tersebut membuat dugaan korupsi semakin kuat, terutama saat diketahui bahwa PT. AKT sudah tidak membayarkan biaya jual beli pada 14 Januari 2011-31 Juli 2012. 

Tidak ada pemutusan kontrak

Walau sudah merugi sebanyak Rp 400 M, namun PT. Pertamina Patra Niaga belum juga membuat pemutusan kontrak bahkan masih menjalin kerjasama.

Hal ini membuat pihak kepolisian menduga adanya tindakan korupsi yang merugikan aset negara di tubuh BUMN Pertamina, selaku penyedia layanan dan bahan bakar minyak di Indonesia.

Pihak perusahaan buka suara

Walau kasus ini sudah diusut, namun pihak perusahaan PT. PPN sendiri sudah mengklarifikasi dugaan adanya korupsi dalam kerjasamanya dengan PT. AKT ini.

Melalui Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkap bahwa PT. PPN sudah mengambil langkah penagihan sejak awal mengetahui adanya penyelewengan pembayaran BBM.

Namun, kasus itu belum ada tanggapan resmi dari PT. AKT. Penuntutan ganti rugi pun telah dilakukan, tetapi kesepakatan antara dua perusahaan ini masih belum jelas.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI