Kasus Sambo, Ini Perbedaan Mendasar Antara Dipecat dan Mengundurkan Diri di Kepolisian

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:42 WIB
Kasus Sambo, Ini Perbedaan Mendasar Antara Dipecat dan Mengundurkan Diri di Kepolisian
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sanksi itu dijatuhkan karena Ferdy Sambo dinilai melanggar sejumlah kode etik Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 8 Juli 2022 lalu.

Dengan penjatuhan PTDH tersebut, dengan sendirinya Ferdy Sambo dipecat dari jabatannya di institusi kepolisian.

Meski demikian, sebelum sidang KKEP digelar, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu lalu (24/8/2022).

Lalu apakah perbedaannya antara mengundurkan diri dan dipecat? Ternyata ada signifikan antara anggota polisi yang mengundurkan diri dan dipecat. Berikut adalah ulasannya.

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS)

Permintaan atas permintaan sendiri adalah istilah lain dari mengundurkan diri. Mengenai pengunduran diri anggota kepolisian, aturannya tercantuk dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian RI.

Dalam pasal 33 atay 3 peraturan itu disebutkan, jika seorang anggota kepolisian mengajukan pemberhentian APS, maka hal tersebut masuk dalam kategori Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon

Sementara APS PDH ini ada dua macam, yakni APS PDH dengan hak pensiun dan APS PDH dengan tanpa hak pensiun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI