Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat. Sebabnya, Ferdy Sambo dianggap Sugeng sudah melakukan perbuatan tercela dengan kualifikasi yang berat.
Sugeng mengatakan kalau Ferdy Sambo sudah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan anak buahnya. Setelah itu, Ferdy Sambo mencoba untuk berbohong dengan melakukan rekayasa kasus.
"Kesalahan ini masuk di kategori kesalahan berat. Jadi sanksi pemecatan adalah sudah tepat," kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga sudah mempengaruhi anak buahnya untuk ikut terlibat dalam rencana pembunuhan, salah satunya ialah Bharada E yang ikut mengeksekusi Brigadir J. Ulah Ferdy Sambo itu dianggap Sugeng bukan hanya mencoreng namanya sendiri. Karena, institusi Polri jadi ikut tercemar akibat kasus pembunuhan tersebut.
"Merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, berbohong pada pimpinan Polri dan masyarakat yang pada akhirnya masyarakat tidak percaya pada institusi Polri," tuturnya.

Kendati demikian, proses pemecatan secara tidak hormat itu belum bisa disebut final. Sebabnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Meski demikian, Sugeng menilai kalau Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti proses banding karena bukan tidak mungkin hasilnya akan berbeda.
"Majelis KKEP banding bisa saja membuat putusan yang sama atau berbeda," ucapnya.
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat
Baca Juga: Dilema Sambo, Akui Pelanggaran Etik Tapi Kok Banding Hasil Sidang Kode Etik?
Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.