Publik Harus Pantau Banding Ferdy Sambo usai Dipecat Tak Hormat, IPW: Bisa Saja Nanti Hasil Putusanya Beda

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Publik Harus Pantau Banding Ferdy Sambo usai Dipecat Tak Hormat, IPW: Bisa Saja Nanti Hasil Putusanya Beda
Publik Harus Pantau Banding Ferdy Sambo usai Dipecat Tak Hormat, IPW: Bisa Saja Nanti Hasil Putusanya Beda. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang etik pada Jumat (26/8/2022) dini hari. Kendati demikian, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengajak seluruh masyarakat untuk tetap memberikan perhatian terkait nasib Ferdy Sambo di Polri.

Pasalnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

"Bisa saja putusan banding beda. Nah, di sini publik harus tetap memberikan perhatian," kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Menurut Sugeng, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Peran masyarakat diperlukan Sugeng pada proses perjalanan banding selanjutnya karena bisa saja hasilnya akan berubah.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Pengacara Brigadir J: Polisi Pembunuh, Putusannya Sesuai Harapan!

"Majelis KKEP banding bisa saja membuat putusan yang sama atau berbeda," ucapnya.

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Baca Juga: Sempat Ada Karangan Bunga di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Tak Berselang Lama Dipindahkan

Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.

Mereka di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma'ruf.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI