SINDIKASI dan LBH Pers Sebut Pemblokiran Sejumlah PSE Ganggu Kebebasan Pers

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:17 WIB
SINDIKASI dan LBH Pers Sebut Pemblokiran Sejumlah PSE Ganggu Kebebasan Pers
Perwakilan dari SINDIKASI dan LBH Pers menyambangi kantor Kominfo terkait kebijakan PSE yang diberlakukan. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemblokiran terhadap Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) yang sempat dilakukan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu berdampak besar terhadap pekerja lepas di sektor media dan industri kreatif. Selain itu, pemblokiran yang merujuk pada Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dianggap menganggu kebebasan pers.

Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) Nur Aini berpendapat, pemerintah belum menjamin soal keamanan data jurnalis yang menggunakan sejumlah PSE yang diblokir tersebut. Terlebih, kekhawatiran juga datang dari jurnalis yang meliput isu-isu sensitif.

"Terutama bagi kawan-kawan jurnalis, itu mengganggu kebebasan pers kawan-kawan. Karena kawan-kawan jurnalis yang meliput isu sensitif itu jadi khawatir, ketika mereka menggunakan PSE ini," kata Nur Aini di Kantor Kominfo, Jumat (26/8/2022).

"Bagaimana data-data kawan-kawan? Apakah dijamin kerahasiaannya? Termasuk juga ketika melakukan peliputan isu sensitif di indonesia. Apakah mereka aman? Ketika PSE bisa memberikan data kepada pemerintah ketika memang nanti diminta. Sehingga dampaknya luar biasa," sambungnya.

Baca Juga: Layangkan Surat Keberatan Atas Pemblokiran Sejumlah PSE, Tim Advokasi Desak Johnny Plate Cabut Perkominfo 5 Tahun 2020

Perwakilan dari LBH Pers Mulya Sarmono menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu berdampak besar pada jurnalis yang bekerja untuk media asing. Sebab, pembayaran gaji atau upah dilakukan melalui PayPal -- yang juga sempat diblokir.

"Data dari LBH Pers, dari jurnalis yang bekerja di media luar, kemudian pembayaran melalui PayPal. Itu paling terdampak. Kemudian kerugian imaterill terkait pekerjaan dan sebagainya," ucap Mulya.

Pada kesempatan hari ini, Tim Advokasi Kebebasan Digital melayangkan surat keberatan kepada Kominfo terkait pemblokiran terhadap sejumlah PSE berdasarkan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Surat keberatan ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian dalam upaya administrasi yang kami ajukan karena diduga kuat tindakan pemblokiran ini adalah perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfatan Nazwar.

Tim Advokasi Kebebasan Digital lebih dulu membuka posko pengaduan bertajuk #SaveDigitalFreedom dan menerima sebanyak 213 aduan. Rata-rata, pihak pengadu adalah pekerja lepas di industri media dan kreatif serta pegiat gim online.

Baca Juga: 15 PSE Diblokir, Menkominfo Sebut Setiap Hari Berantas Judi Online

Fadhil menyampaikan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo membikin para pengadu mengalami kerugian secara materi maupun non-materi. Pada pokoknya, surat keberatan yang dilayangkan tim advokasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM.

Fadhil menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu dilakukan dalam lingkup penyelenggaraan administrasi negara. Sehingga, dalam hal ini Kominfo harus tunduk kepada azaz-azam umum pemerintahan yang baik.

"Yang mana kami anggap ada pelanggaran di situ. Jadi ini adalah rangkaian yang salah satu kami lakukan," beber dia.

Berdasarkan fakta tersebut, Tim Advokasi Kebebasan Digital mendesak Menteri Kominfo, Johnny G. Plate untuk menyampaikan keterangan di publik bahwa tindakan pemblokiran itu adalah perbuatan melawan hukum. Johnny juga didesak untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pemblokiran yang tentunya membikin aktivitas masyarakat terganggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI