Suara.com - Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait itu, pengacara pihak Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak menilai keputusan tersebut sudah sesuai dengan keluarga Brigadir J.
"(Putusannya) sudah sesuai harapan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Sebab, Kamaruddin menilai Ferdy Sambo merupakan seorang pembunuh. Dalam kasus ini Ferdy Sambo secara sadar sudah membunuh ajudannya sendiri.
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Ditolak, Polri Memilih Pecat Ferdy Sambo Tanpa Hormat
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," ucap Kamaruddin.
Dirinya mengungkap pihak keluarga mengapresasi Polri karena sudah berani memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat.
"Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau bading itu hak beliau," kata dia.
Diberhentikan Tidak Hormat
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.