Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo sebagai saksi pada Kamis (25/8/2022). Namun, ia dihadirkan secara online melalui aplikasi Zoom, alih-alih datang secara langsung.
Bharada E disebut ogah dipertemukan dengan Ferdy Sambo karena alasan tertentu. Hal ini bisa diketahui kebenarannya melalui fakta-fakta berikut.
Bharada E Berstatus Justice Collaborator
Dalam sidang kemarin, Bharada E memberikan kesaksian secara daring. Ronny Berty Talpesy selaku pengacara menjelaskan alasan kliennya tidak datang langsung karena berstatus sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Minta Ferdy Sambo Jangan Gentar, Isi Karangan Bunga di Rumah Pribadi Mantan Kadiv Propam Polri
"(Bharada E hadir secara Zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," kata Ronny.
LPSK Konfirmasi Perlindungan terhadap Bharada E
Perlindungan terhadap Bharada E selama memberikan kesaksian di persidangan juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Ia menyebut pemberian kesaksian secara daring merupakan perlakuan khusus sebagai justice collaborator.
LPSK Bekerja Sama dengan Bareskrim
Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.
Baca Juga: Sempat Ada Karangan Bunga di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Tak Berselang Lama Dipindahkan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga membenarkan jika Bharada E tidak hadir langsung dalam sidang saat memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.
Bharada E Dijanjikan SP3 oleh Ferdy Sambo
Setelah sempat mengungkapkan bahwa Brigadir J sudah bersimbah darah di hadapan Ferdy Sambo, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E mengatakan jika dirinya dijanjikan sesuatu.
Bharada E dijanjikan Ferdy Sambo akan mendapatkan SP3 terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J. Namun faktanya, ia tetap dijadikan tersangka, dan hal itu membuat dirinya mengakui semua yang terjadi.
Bharada E meminta tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Kapolri mengatakan bahwa Bharada E sempat meminta agar tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo. Ini disampaikan Bharada E setelah memberikan kesaksian baru yang mengungkap kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Bharada E tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo," kata Kapolri.
Bharada E Dipantau CCTV
Untuk memastikan keamanan Bharada E selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, termasuk sebagai saksi dalam sidang kode etik yang menghadirkan Ferdy Sambo, LPSK mengawasinya melalui CCTV.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroso mengatakan pemantauan dilakukan selama 24 jam. Makanan bagi Bharada E juga dipantau oleh mereka dan diberikan pendampingan spiritual demi ketenangannya.
Kapolri yang juga membenarkan Bharada E enggan bertemu Ferdy Sambo lantas memberi perintah untuk menjemput mantan Kadiv Propam itu.
Ferdy Sambo dijemput oleh salah seorang jenderal bintang 2 yakni Irjen Slamet Uliandi. Ia adalah Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) yang juga anggota Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.
Adapun penjemputan Ferdy Sambo itu didasarkan pada keterangan yang diberikan Bharada E.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti