6 Fakta Seputar Bharada E Ogah Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:55 WIB
6 Fakta Seputar Bharada E Ogah Dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Bharada E enggan bertemu Ferdy Sambo. (Kolase Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo sebagai saksi pada Kamis (25/8/2022). Namun, ia dihadirkan secara online melalui aplikasi Zoom, alih-alih datang secara langsung.

Bharada E disebut ogah dipertemukan dengan Ferdy Sambo karena alasan tertentu. Hal ini bisa diketahui kebenarannya melalui fakta-fakta berikut.

Bharada E Berstatus Justice Collaborator

Dalam sidang kemarin, Bharada E memberikan kesaksian secara daring. Ronny Berty Talpesy selaku pengacara menjelaskan alasan kliennya tidak datang langsung karena berstatus sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Bharada E hadir secara Zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," kata Ronny.

LPSK Konfirmasi Perlindungan terhadap Bharada E

Perlindungan terhadap Bharada E selama memberikan kesaksian di persidangan juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Ia menyebut pemberian kesaksian secara daring merupakan perlakuan khusus sebagai justice collaborator.

LPSK Bekerja Sama dengan Bareskrim

Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.

Baca Juga: Minta Ferdy Sambo Jangan Gentar, Isi Karangan Bunga di Rumah Pribadi Mantan Kadiv Propam Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga membenarkan jika Bharada E tidak hadir langsung dalam sidang saat memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI