Tak Cukup Pecat Ferdy Sambo, Polri Tetap Harus Minta Maaf ke Masyarakat

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:37 WIB
Tak Cukup Pecat Ferdy Sambo, Polri Tetap Harus Minta Maaf ke Masyarakat
Tak Cukup Pecat Ferdy Sambo, Polri Tetap Harus Minta Maaf ke Masyarakat. (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai kalau Polri sudah memperlihatkan respons serta perkembangan yang lebih baik atas pengusutan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Akan tetapi, Fahmi mau kalau Polri tetap melayangkan permintaan maaf kepada masyarakat.

Fahmi mengungkapkan kalau permintaan maaf tersebut harus dilakukan Polri hingga ke level satuan kewilayahan.

"Saya tetap berpendapat bahwa Polri secara kelembagaan sebaiknya juga melakukan tindakan yang bersifat kolektif di semua jenjang (termasuk satuan kewilayahan) untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka pada negara dan masyarakat melalui semacam seremoni atau kegiatan apel integritas," ungkap Fahmi saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Permintaan maaf itu dianggap Fahmi harus dilakukan Polri karena kegaduhan yang selama ini timbul akibat kasus pembunuhan Brigadir J. Apabila Polri bisa menjaga integritasnya, seharusnya kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo itu tidak harus sampai bertele-tele seperti sekarang ini.

Baca Juga: Akhir Karir Ferdy Sambo di Polri, Bakal Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi

"Karena sebenarnya pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan Sambo cs itu tidak akan menguras energi publik dan bertele-tele jika lembaga Polri benar-benar mampu menjaga integritas dan profesionalismenya," ujarnya.

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Bakal Ditahan di Jumat Keramat? Nasib Putri Candrawathi Kini di Tangan Penyidik

Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.

Mereka di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma'ruf.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI