Layangkan Surat Keberatan Atas Pemblokiran Sejumlah PSE, Tim Advokasi Desak Johnny Plate Cabut Perkominfo 5 Tahun 2020

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Layangkan Surat Keberatan Atas Pemblokiran Sejumlah PSE, Tim Advokasi Desak Johnny Plate Cabut Perkominfo 5 Tahun 2020
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diprotes. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Kebebasan Digital melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat (26/8/2022) hari ini. Surat keberatan itu terkait pemblokiran terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo berdasarkan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Tim advokasi yang menyerahkan surat keberatan pada hari ini berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI). Mereka menilai, pemblokiran tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

"Surat keberatan ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian dalam upaya administrasi yang kami ajukan karena diduga kuat tindakan pemblokiran ini adalah perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfatan Nazwar di lokasi.

Tim Advokasi Kebebasan Digital lebih dulu membuka posko pengaduan bertajuk #SaveDigitalFreedom dan menerima sebanyak 213 aduan. Rata-rata, pihak pengadu adalah pekerja lepas di industri media dan kreatif serta pegiat gim online.

Baca Juga: Johnny G Plate Sebut Kominfo Kerja 24 Jam Nonstop Blokir Judi Online: Tidak Ada Liburan

Tim Advokasi Kebebasan Digital melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat (26/8/2022) hari ini. (Suara.com/Yosea Arga)
Tim Advokasi Kebebasan Digital melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat (26/8/2022) hari ini. (Suara.com/Yosea Arga)

Fadhil menyampaikan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo telah membuat para pengadu mengalami kerugian secara materi maupun non-materi. Pada pokoknya, surat keberatan yang dilayangkan tim advokasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM.

Fadhil menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu dilakukan dalam lingkup penyelenggaraan administrasi negara. Sehingga, dalam hal ini Kominfo harus tunduk kepada azaz-azam umum pemerintahan yang baik.

"Yang mana kami anggap ada pelanggaran di situ. Jadi ini adalah rangkaian yang salah satu kami lakukan," beber dia.

Ketua SINDIKASI, Nur Aini, menambahkan, pemblokiran terhadap beberapa situs seperti PayPal, Yahoo, Epic Games, Dota, dan lainnya berdampak besar kepada para pengadu. Misalnya saja pekerja lepas di sektor media yang tidak bisa mengakses layanan pembayaran.

"Terutama PayPal, meski hanya beberapa hari, tapi dampaknya luar biasa. Kawan-kawan menderita kerugian mencapai ratusan juta," ucap Nur Aini.

Baca Juga: Johnny G Plate: Kominfo Kerja 24 Jam Nonstop Tanpa Liburan Demi Blokir Judi Online

Dampak berikutnya adalah jaminan pekerjaan yang tidak pasti. Nur Aini menyampaikan, para pekerja lepas media dan kreatif rata-rata mempunyai klien yang berada di luar negeri.

Tentunya, tindakan pemblokiran itu menyasar pada kepercayaan klien mengenai regulasi yang ada di Indonesia. Buntutnya, para klien menjadi ragu dalam memberikan pekerjaan kepada pekerja lepas di sektor media dan kreatif tersebut.

"Ini yang menjadi kekhawatiran klien dan juga beberapa pemberi kerja terutama dari luar negeri. Mereka ragu untuk mempekerjakan freelancer dari Indonesia terutama di bidang industri kreatif," ucap Nur Aini.

Berdasarkan fakta tersebut, Tim Advokasi Kebebasan Digital mendesak Menteri Kominfo, Johnny G. Plate untuk menyampaikan keterangan di publik bahwa tindakan pemblokiran itu adalah perbuatan melawan hukum. Johnny juga didesak untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pemblokiran yang tentunya membikin aktivitas masyarakat terganggu.

"Ini menjadi pukulan bagi para pekerja. Sehingga kami ingin Perkominfo ini dicabut karena kerugian kawan-kawan sudah cukup besar dan sudah mengganggu pekerjaan kawan-kawan, selain kerugian, masa depan jadi tidak pasti," papar Nur Aini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI