Suara.com - Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi melihat sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan dengan cepat. Fahmi berharap Polri juga bisa menjalankan sidang etik seperti itu pada kasus-kasus lain, tanpa harus berada di bawah tekanan publik.
"Sidang etik terhadap Sambo menunjukkan Polri hari ini sudah lebih progresif dan responsif dibanding kasus-kasus etik sebelumnya, misalnya dalam kasus Brotoseno," kata Fahmi saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/8/2022).
"Kita (ISSES) berharap Polri juga punya ketentuan yang lebih jelas mengatur soal persidangan etik ini, agar tidak ada kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik," sambungnya.
Selain itu, Fahmi juga menilai seharusnya Polri secara institusi menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Permintaan maaf itu dilakukan hingga ke satuan kewilayahan.
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Sebab menurutnya, pelanggaran pidana serta etik yang dilakukan oleh Sambo cs seharusnya tak menguras energi apabila Polri benar-benar mampu menjaga integritas dan profesionalismenya.
"Saya tetap berpendapat bahwa Polri secara kelembagaan sebaiknya juga melakukan tindakan yang bersifat kolektif di semua jenjang (termasuk satuan kewilayahan) untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka pada negara dan masyarakat melalui semacam seremoni atau kegiatan apel integritas," ujarnya.
Ferdy Sambo Minta Maaf
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Permintaan maaf itu disampaikan secara langsung dihadapkan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), usai sanksi pemecatan terhadap dirinya dibacakan di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat !
"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri," kata Ferdy Sambo.
Dia mengaku dari lubuk hatinya yang terdalam merasa bersalah atas perbuatannya melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
"Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," ujarnya.
Ajukan Banding
Dalam kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga mengajukan banding. Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.