Dapat perlindungan penuh dari LPSK
Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy mengatakan,alasan kliennya memberikan keterangan secara daring ti sidang etik Ferdy Sambo adalah karena Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus ini.’
Dan sebagai justice collaborator, Bharada E mendapatkan perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut juga diamini oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Menurutnya, pemberian kesaksian secara daring oleh Bharada E merupakan perlindungan yang diberikan kepada Bharada E sebagai justice collaborator.
Mendapatkan pengawasan CCTV selama 24 jam
Demi keamanan dan keselamatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, pengawalan keamanan terhadap Bharada E akan dimaksimalkan.
Selain mendapatkan pengawalan anggota, Bharada E juga akan dipantau terus oleh CCTV selama 24 penuh. Dengan pemantauan tersebut, LPSK dapat memastikan kalau Bharada E berada dalam kondisi yang aman.
"Jadi selain penempatan pengawalan, ada CCTV supaya suplai makanannya lebih terjamin," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo, Kamis (25/8/2022).
Ia menambahkan, pemantauan CCTV selama 24 jam terhadap Bharada E telah dilakukan oleh LPSK sejak dirinya telah merstatus sebagai justice sollaborator.
Dan terkait pengamanan ekstra tersebut, Hasto menyataan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.