Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai digelar pada Kamis (25/8/2022).
Sidang tersebut berlangsung lama sekitar 16 jam hingga Jumat dini hari. Dalam sidang tersebut, 15 orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Richard Eliezer atau Bharada E. Ia merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.
Ia pula yang membongkar kasus ini dengan menjadi justice collaborator, sehingga Ferdy Sambo dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Karena itulah, kehadiran Bharada E dalam sidang etik Ferdy Sambo mendapatkan perlakuan khusus dari Polri, dengan tujuan untuk keselamatan dan keamannya.
Apa saja perlakuan khusus tersebut? Berikut ulasannya.
Memberikan keterangan secara virtual
Keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinilai sangat penting sekaligus berisiko untuk keamanan dirinya.
Karena itu Polri memutuskan untuk menghadirkan Bharada E di persidangan etik terhadap Ferdy Sambo melalui virtual. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022).
"Iya Bharada E hadir melalui zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.