f. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain, berupa:
- Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
- Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan
g. Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
h. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;
i. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan
j. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Dalam peraturan profesi tersebut, juga disebutkan bahwa sanksi PTDH bisa dijatuhkan dengan melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terlebih dahulu.
Selanjutnya, hasil sidang yang ditunjukkan oleh hakim diumumkan sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan kepada tersangka.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Diperiksa Kasus Brigadir J di Bareskrim, Istri Ferdy Sambo Kucing-kucingan sama Wartawan