"Saya akan dampingi (Ibu PC). Insya Allah Ibu PC kooperatif," ungkap Arman, Kamis (25/8/2022).
Saran Kak Seto Jika PC Dipenjara
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto, anak bungsu Putri Candrawathi yang masih berusia 1,5 tahun ikut menetap di penjara bersama ibunya.
Sebab, pendampingan dan perlindungan sang ibu sangat diperlukan untuk tumbuh kembang anak bungsu yang masih balita itu. Ia juga menyebutkan ada dua pilihan agar intensitas hubungan sang ibu dan anak tidak terputus.
Kak Seto yang saat ditemui ANTARA usai acara Chimiland Lemonilo di Jakarta, Kamis (25/8/2022) itu.
Menurutnya cara pertama adalah dengan menjadikan Putri sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi haknya.
Kak Seto menilai kalaupun sang anak ditempatkan sementara di lapas anak, dampak yang diberikan tidak akan seideal ketika anak tumbuh dan berinteraksi dengan dunia luar.
Terancam Hukuman Mati
Sudah diketahui sebelumnya jika Putri Candrawathi dijerat oleh penyidik dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dari sini, dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti