Suara.com - Nasib Putri Candrawathi dipertanyakan usai sang suami, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 01.50 WIB.
Adapun nasib dari Putri Candrawathi usai Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dapat ditengok melalui poin-poin berikut. Mulai dari dirinya akan diperiksa hingga terancam hukuman mati.
Siap Diperiksa
Putri Candrawathi diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kematian Brigadir J di Mabes Polri pagi ini, Jumat (26/8/2022). Putri rencananya diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Agendanya jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu harus segera dirampungkan.
Disebut Bakal Kooperatif
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanish mengatakan bahwa kliennya itu akan memenuhi pemeriksaan tersebut.
Arman kemudian menambahkan dirinya akan turut mendampingi Putri Candrawathi pada pemeriksaan hari ini di Mabes Polri dan sebut kliennya bisa kooperatif.