Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan bahwa yang terjadi dalam peristiwa itu adalah penembakan. Di mana penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kemudian menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dipecat secara Tidak Hormat
Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri pada sidang kode etik secara paralel, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022).
Pemberhentian secara tidak hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri diputuskan dan disebut oleh Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Pemecatan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo sudah melakukan pelanggaran berat, yakni menjadi dalang atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding usai menerima hasil keputusan sidang etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.
Hal itu disampaikan Sambo usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca Juga: Akhir Drama Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Resmi Dipecat Jumat Dini Hari
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo.