Suara.com - Perjalanan kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo bisa dibilang akan segera berakhir. Di tengah ramainya perkara kematian sang ajudan Brigadir J, kemunculan pertama Sambo yang menangis menuai sorotan publik.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terkini dipecat secara tidak hormat dari Polri. Selengkapnya, simak perjalanan kasus Ferdy Sambo yang berhasil Suara.com rangkum.
Muncul Pertama Kali dengan Menangis
Seusai dituduh punya peran dalam pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut tampak dalam video yang sempat beredar di media sosial.
Baca Juga: Akhir Drama Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Resmi Dipecat Jumat Dini Hari
Dalam video berdurasi 24 detik itu, terlihat Fadil Imran memeluk dan mencium kening Ferdy Sambo. Wajah eks Kadiv Propam itu tampak memerah dan juga menangis di pelukan sang Kapolda.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang kerja Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/7/2022) lalu.
Irjen Pol Fadil Imran juga mengatakan dirinya memberikan dukungan kepada Fedy Sambo yang sudah dianggapnya seperti saudara sendiri.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat dan Berharap Dimaafkan
Adapun penjelasan Kapolri berdasar pendalaman yang dilakukan timsus, ditemukan fakta bahwa tidak ada tembak menembak di lokasi seperti yang sebelumnya dilaporkan.
Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan bahwa yang terjadi dalam peristiwa itu adalah penembakan. Di mana penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kemudian menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dipecat secara Tidak Hormat
Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri pada sidang kode etik secara paralel, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022).
Pemberhentian secara tidak hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri diputuskan dan disebut oleh Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Pemecatan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo sudah melakukan pelanggaran berat, yakni menjadi dalang atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding usai menerima hasil keputusan sidang etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.
Hal itu disampaikan Sambo usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti