Tegas! Habiburokhman Sempat WA Kapolda Sumsel: Kalau Bapak Enggak Bisa Tangkap Syukri Zen Kami yang Bawa ke Polda

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Tegas! Habiburokhman Sempat WA Kapolda Sumsel: Kalau Bapak Enggak Bisa Tangkap Syukri Zen Kami yang Bawa ke Polda
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes [Sumselupdate.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Gerindra sudah mempunyai niatan untuk membawa Anggota DPRD Palembang M Syukri Zenn setelah aksi penganiayaan kepada wanita di SPBU viral.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman. Habiburokhman bahkan sudah menghubungi Kapolda Sumatera Selatan untuk segera menangkap Sukri.

"Saya juga minta kapolda saya WA pak kapolda 'pak itu tangkap segera pak' ya tangkap," kata Habiburokhman kepada wartawan dikutip Jumat (26/8/2022).

"Kalau bapak enggak bisa tangkap, kami tangkap kami bawa ke polda supaya ditahan," Habiburokhman menambahkan.

Kekinian upaya tersebut tidak jadi dilakukan oleh elite Gerindra setelah Sukri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Menurutnya persoalan viralnya penganiayaan yang dilakukan Sukri sudah pasti sampai ke meja ketua umum Partai Gerindra.

Namun, sebelum ketua umum bereaksi, jajaran Gerindra di bawah sudah melakukan inisiatif.

Anggota DPRD kota Palembang HM Syukri Zen (dua dari kanan) meminta maaf atas penganiayaan [Sumselupdate]
Anggota DPRD kota Palembang HM Syukri Zen (dua dari kanan) meminta maaf atas penganiayaan [Sumselupdate]

"Ya pasti tapi sebelum sampai meja pak ketun yang penting reaksi kita sudah pas saya sudah kontak pak kapolda supaya ditindak dan kuta langsung panggil hitungan jam langsung kita panggil," tandasnya.

Ditahan

Baca Juga: Segini Jumlah Kekayaan Syukri Zen, Anggota DPRD Viral Gegara Aniaya Wanita di SPBU

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan usai ditangkap Selasa (23/8/2022) malam, anggota DPRD kota Palembang Syukri Zen resmi ditahan polisi. Dari proses pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Palembang diketahui jika tersangka Syukri Zen telah memenuhi syarat penahanan atas kasusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI