Suara.com - Partai Gerindra sudah mempunyai niatan untuk membawa Anggota DPRD Palembang M Syukri Zenn setelah aksi penganiayaan kepada wanita di SPBU viral.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman. Habiburokhman bahkan sudah menghubungi Kapolda Sumatera Selatan untuk segera menangkap Sukri.
"Saya juga minta kapolda saya WA pak kapolda 'pak itu tangkap segera pak' ya tangkap," kata Habiburokhman kepada wartawan dikutip Jumat (26/8/2022).
"Kalau bapak enggak bisa tangkap, kami tangkap kami bawa ke polda supaya ditahan," Habiburokhman menambahkan.
Baca Juga: Segini Jumlah Kekayaan Syukri Zen, Anggota DPRD Viral Gegara Aniaya Wanita di SPBU
Kekinian upaya tersebut tidak jadi dilakukan oleh elite Gerindra setelah Sukri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Menurutnya persoalan viralnya penganiayaan yang dilakukan Sukri sudah pasti sampai ke meja ketua umum Partai Gerindra.
Namun, sebelum ketua umum bereaksi, jajaran Gerindra di bawah sudah melakukan inisiatif.
"Ya pasti tapi sebelum sampai meja pak ketun yang penting reaksi kita sudah pas saya sudah kontak pak kapolda supaya ditindak dan kuta langsung panggil hitungan jam langsung kita panggil," tandasnya.
Ditahan
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Anggota DPRD Palembang yang Pukul Perempuan Terancam Dipecat Gerindra
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan usai ditangkap Selasa (23/8/2022) malam, anggota DPRD kota Palembang Syukri Zen resmi ditahan polisi. Dari proses pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Palembang diketahui jika tersangka Syukri Zen telah memenuhi syarat penahanan atas kasusnya.
"Tersangka MSZ ditahan setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan hari ini,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.
Proses pemeriksaan yang dilakukan sedari Rabu (24/8/2022) pagi dilakukan setelah kasus penganiayaan tersebut diambilalih oleh Polrestabes Palembang.
Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen Sebelumnya telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8).
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya.
Ia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan setelah dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.
Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya kepada awak media.
Penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.