Suara.com - Dengan wajah datar dan badan tegap, Ferdy Sambo keluar dari Ruang Sidang Kode Etik Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Langkah kaki Sambo itu mengiringi keputusan dia sudah dipecat dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia. Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hampir seharian sejak kamis pagi pukul 09.00 WIB.
Eks Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen bintang dua itu terbelit pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemecatan Sambo itu diumumkan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua siang kode etik itu.
Pemecatan Sambo ini menjadi babak baru dari kasus pembunuhan Brigadir J, setelah sebelumnya Sambo mengaku merekayasa kasus pembunuhan itu. Hingga akhirnya Sambo ditahan di Mako Brimob Depok.
Baca Juga: Terungkap! Ini Ternyata Alasan Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Tidak Hormat
Sebelum sidang etik ini, Sambo bertemu dengan Komnas HAM. Saat itu ada cerita, Sambo menangis di depan Komisioner KomnasHAM Choirul Anam. Pertemuan terjadi 11 Juli 2022.
Saat itu kasus penembakan Brigadir J sudah terungkap ke publik. Dalam pertemuan Sambo dan Anam diungkap, Sambo menangis selama 45 menit, hampir 1 jam.
Tangisan sambo kembali pecah saat bertemu dengan Ketua LPAI Seto Mulyadi di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Selasa (23/8).
Tangisan itu terjadi karena saat itu dia berterima kasih Kak Seto sudah mau memperhatikan anak-anak sambo. LPAI pun mendampingi anak-anak Sambo dari sisi psikologis, sebab mereka mendapatkan perundungan.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Pemecatan Ferdy Sambo: Minta Maaf hingga Ajukan Banding
Sebelum resmi dipecat, Sambo minta maaf pada 22 Agustus 2022. Surat Sambo minta maaf itu ditulis pakai tangan.
Dalam surat itu diberikan materai Rp 10.000.
Berikut isi surat lengkap Ferdy Sambo:
Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya.
Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik.
Sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua.
"Hormat saya,
Ferdy Sambo SH, SIK, MH.
Inspektur Jenderal polisi
Sambo dipecat
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri. Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa menyatakan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari Polri adalah keputusan terbaik.
Menurut Supriansa, keputusan sidang etik itu sudah sesuai dengan bukti bahwa Sambo memang melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa putusan sidang etik, yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo memang hal yang sudah diperkirakan.