5 Fakta di Balik Pemecatan Ferdy Sambo: Minta Maaf hingga Ajukan Banding

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:35 WIB
5 Fakta di Balik Pemecatan Ferdy Sambo: Minta Maaf hingga Ajukan Banding
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sekaligus tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diputuskan dipecat secara tidak terhormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Keputusan tersebut merupakan sanksi yang diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada sidang yang digelar di Mabes Polri pada Kamis lalu (25/8/2022).

Sanksi tersebut diberikan setelah sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar selama 16 jam, atau pada Jumat dini hari (26/8/2022).

Bagaimana fakta-fakta di balik pemecatan Ferdy Sambo? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Hari Ini Bisa Terungkap Motif Ferdy Sambo Sebenarnya, Tersangka Kelima Bakal Jadi Kunci

Minta maaf sebelum sidang etik

Sebelum sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar, ia sempat menuliskan surat permohonan maaf kepada rekan sejawat dan para seniornya di POlri.

Surat tersebut ditulis tangan di secarik kertas dan  ditandatangani sendiri oleh Ferdy Sambo. Selain meminta maaf, dalam surat itu ia juga menyatakan menyesal dan bersedia bertanggung jawab atas semua perbuatannya.

“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka. Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," tulis Sambo dalam suratnya.

"Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua,” tutup Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jelang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Petugas di Rumah Ferdy Sambo Usir Wartawan

Mengajukan pengunduran diri dari Polri

Selain membuat surat permohonan maaf, Irjen Pol Ferdy Sambo juga mengajukan surat pengunduran diri dari institusi Polri.

Kabar mengenai surat pengunduran diri tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ia menyatakan telah menerima surat pengunduran Ferdy Sambo tersebut.

Jalani sidang etik selama 16 jam

Sidang etik yang digelar oleh Tim Komisi Kode Etik Polri digelar di Mabes Polri pada kamis (25/8/2022) mulai pukul 09.25 WIB.

Dalam sidang itu, 15 orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sejumlah saksi yang dihadirkan di antaranya adalah mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali. 

Lalu ada juga mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Sidang berjalan selama kurang lebih 16 jam dan berakhir pada Jumat dini hari (26/8/2022).

Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat

Setelah melalui jalannya persidangan yang panjang dan melelahkan, akhirnya Ketua Tim Sidang KKEP memutuskan untuk memberi sanksi kepada Ferdy Sambo pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Dengan sanksi tersebut artinya Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.  

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo ajukan banding

Mendengar putusan Ketua Tim SIdang KKEP yang memecat dirinya, Ferdy Sambo lantas melakukan perlawanan. Ia langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.

Menangapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Dedi Prasetyo menyatakan menghormati keputusan banding tersebut.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI