Sanksi Etika
Adapun salah satu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar yang disebut sebagai perbuatan tercela. Sanksi etika ini diberikan kepada pelanggar yang telah melakukan pelanggaran dalam kategori ringan.
Sanksi Administratif
Salah satu sanksi administratif yaitu PTDH. Adapun sanksi administratif ini diberikan kepapa pelanggar yang telah melakukan pelanggaran dalam kategori berat dan sedang.
Hal ini tertuang dalam pada Pasal 111 yang bunyinya seperti berikut ini:
"Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP"
Demikian informasi mengenai apa itu PTDH, sanksi yang diberikan Polri kepada Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam, Berujung Pemecatan Sang Jenderal