Bagaimana Hukum Sholat Jumat Bagi Wanita?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:03 WIB
Bagaimana Hukum Sholat Jumat Bagi Wanita?
Ilustrasi wanita sholat, sujud, Hukum Sholat Jumat Bagi Wanita (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana hukum sholat Jumat bagi wanita? Hukum sholat Jumat tertuang di dalam Al Quran dan juga dijelaskan dalam hadis. Allah SWT berfirman di dalam QS Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut ini:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli".

Hal ini juga ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib bagi laki-laki yang sudah baligh. Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda: “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh", (HR An-Nasa’i).

Lantas, bagaimana hukum sholat Jumat bagi wanita? Apakah ada kewajiban bagi wanita untuk menunaikan sholat jumat?

Hukum Sholat Jumat bagi Wanita

Kaum wanita, tidak wajib mengikuti sholat Jumat, di mana hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW dalam shahih Ibnu Khuzaimah (3/112), al-Mughni (2/238), al-Majmu’ (4/495), dan al-Muhalla (5/55).

“Ketahuilah wahai saudariku yang muslimah bahwa para ulama sudah bersepakat dan berijma bahwa sholat Jumat tidak wajib bagi kaum wanita".

Di antara hadits Nabi yang menunjukkan tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi kaum wanita antara lain hadits riwayat Abu Dawud (1067) dan Thariq ibn Syihab, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Sholat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit", (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Bulan Safar

Maka, hadits di atas menjelaskan bahwa wanita termasuk dalam 4 golongan yang dikecualikan dalam shalat Jumat. Meskipun demikian, para ulama sepakat bahwa jika seorang wanita menghadiri sholat Jumat dan sholat bersama imam, maka hal itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu lagi sholat dhuhur. Pendapat tersebut juga diperkuat dengan kaum wanita di zaman Rasulullah SAW yang menghadiri sholat Jumat bersama beliau. Ini diriwayatkan dalam hadis Imam Muslim dan An-Nasa’i, dari Ummu Hisyam binti Harits berkata:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI