Kasus Suap Izin Apartemen, Penyuap Eks Walkot Haryadi Suyuti Segera Diadili di PN Tipikor Yogyakarta

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:02 WIB
Kasus Suap Izin Apartemen, Penyuap Eks Walkot Haryadi Suyuti Segera Diadili di PN Tipikor Yogyakarta
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan terdakwa Direktur Utama PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Yogyakarta. Dandan merupakan penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Haryadi Suyuti menerima suap terkait perzinan pembangunan apartemen di Yogyakarta oleh PT. Java Orient Properti merupakan anak perusahaan dari PT. Summarecon Agung.

"Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Dandan Jaya Kartika (Pemberi Walikota Yogyakarta) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Selanjutnya penahanan Dandan, kata Ali, kini menjadi kewenangan pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sementara waktu ini, Dandan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam jaya Guntur.

Baca Juga: Hasil Survei: Tingkat Kepercayaan Publik kepada Kejaksaan Agung Meningkat, kepada Polri?

Lebih lanjut, kata Ali, tim Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan perdana majelis hakim menggelar sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa KPK.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, masih menunggu terbitnya penetapan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang," imbuhnya

Sepert diketahui, penetapan status tersangka Dandan ini merupakan pengembangan dari empat orang yang terlebih dahulu sudah dilakukan penahanan.

Mereka yakni, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Baca Juga: Kasus Suap Pajak, KPK Resmi Tahan Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Konsultan Pajak Bank Panin

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI