15 Saksi Akui Bantu Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:14 WIB
15 Saksi Akui Bantu Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan pada persidangan etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo disidang etik karena menjadi tersangka sebagai aktor utama pembunuhan  terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri. Persidangan digelar di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, mulai  Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8) pukul 01.57 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo  menjelaskan 15 saksi yang dihadirkan dibagi atas tiga klaster berdasarkan peranannya dalam kasus ini.

Klaster pertama saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat nyawa Brigadir J dihabisi dengan cara ditembak atas perintah Ferdy Sambo. Mereka adalah  Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai justice collaborator yang diamankan oleh LPSK, kemudian yang hadir  Brigadir R dan saudara KM," kata kata Dedi kepada wartawan saat konferensi pers usai persidangan di di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kemudian klaster kedua, anggota polisi yang diduga melakukan obstraction of justice atau upaya  penghalangan proses hukum berupa ketidakprofesionalan saat melakukan olah TKP. Mereka terdiri dari lima orang. Klaster ketiga, anggota polisi yang juga diduga melakukan obstraction of justice dengan menghilangkan atau merusak alat bukti berupa kamera pengawas atau CCTV.

"Itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota Bidang Komisi Kode Etik. Dan  yang bersangkutan, 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," kata Dedi.

Sebagai saksi, 15 orang tersebut sebelum memberikan keterangannya telah diambil sumpahnya. Jika ditemukan memberikan kesaksian palsu,  mereka dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Ketika para saksi nanti, dia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi, adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Dedi.

Baca Juga: Putri Candrawathi "Digarap" Pagi Ini sebagai Tersangka Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Ferdy Sambo sebagai pihak yang disidang juga tidak membantah semua kesaksian yang disampaikan para saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI