Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pecinta Kiai Nusantara

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 06:07 WIB
Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pecinta Kiai Nusantara
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberi sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Pecinta Kiai (Peci) Nusantara.

Suharso dilaporkan ke Bareskrim Polri akibat perkataannya yang dianggap telah menghina para kiai dan pesantren beberapa waktu lalu.

“Kami melaporkan Suharso Monoarfa terkait penghinaan yang disampaikannya dalam acara antikorupsi di KPK dengan para kader PPP. Kami selaku santri yang tergabung dalam Peci Nusantara merasa tersinggung dan terhina atas pernyataannya,” ujar Ketua Pecinta Kiai Nusantara, Alvin Mustofa Hasnil Haq di Bareskrim Polri.

Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta ini juga menyebut telah banyak pihak yang telah melaporkan Suharso terkait hinaannya kepada para kiai. Dia pun berharap Suharso tidak kembali mengulangi hal yang sama dan menyingging para kiai.

Baca Juga: Dinilai Menghina Kiai, Kader Sepuh NU Banyuwangi Polisikan Suharso Manoarfa

“Sudah ada beberapa laporan terkait hal ini ke kepolisian, tapi yang ke Bareskrim baru saya. Harapannya Suharso sebagai publik figur tidak mengulangi kesalahannya yang bisa menyinggung seluruh kiai,” jelasnya.

Terkait masalah hukuman untuk Suharso, Alvin menyerahkannya kepada pihak berwajib. Dia menuntut laporannya agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukuman yang berlaku.

“Kalau masalah pidana, itu tergantung pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang kami ajukan. Semoga sesuai dengan hukuman yang berlaku,” tutupnya.

Dalam laporannya, Alvin menggunakan Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Karena telah ada beberapa laporan terkait tindak pidana penghinaan yang dilakukan oleh Suharso Monoarfa, maka laporan akan diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa Terancam Pidana, Pernyataan 'Kiai Amplop' Melukai Pecinta Kiai Nusantara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI