Suara.com - Pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam sidang pelanggaran etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (25/8/2022).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut berlangsung sejak pukul 09.25 WIB hingga pukul 21.28 WIB atau memakan waktu sekira 12 jam. Berdasarkan pantauan Suara.com, sejumlah saksi yang diperiksa telah meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 21.25 WIB.
Kekinian, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai terduga pelanggar etik.
"Betul (sekarang pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Bharada E Dihadirkan Secara Virtual Dalam Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Pengacaranya
Ferdy Sambo menjalani sidang etik karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang etik tersebut, sejumlah 15 saksi dihadirkan. Beberapa di antaranya, yakni mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Selain itu, juga dihadirkan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Persidangan etik terhadap Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sedangkan, anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Baca Juga: Tulis Surat Penyesalan, Irjen Ferdy Sambo Disentil Netizen: Tak Minta Maaf Pada Keluarga Korban