Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan David Fernando Simanjuntak, penasihat hukum PT Palma Satu sebagai tersangka, Kamis (25/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menetapkan tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.
"Perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Ketut di Jakarta.
Ketut menjelaskan, penetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Siapa Jendral Bintang Tiga yang Mengancam Mengudurkan Diri, Ini Tanggapan Kapolri
David Fernando Simanjuntak merupakan penasihat hukum PT Palma Satu yang merupakan salah satu perusahaan tergabung dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi.
Penyidik menjerat David dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 yang ditandatangani hari ini.
David ancaman pidana-nya adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ketut mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, David langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari sampai 13 September mendatang. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan," ucapnya.
Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.
Baca Juga: Hasil Survei: Tingkat Kepercayaan Publik kepada Kejaksaan Agung Meningkat, kepada Polri?
Penyidikan perkara ini dimulai sejak Selasa (16/8) lalu saat Kejagung memeriksa Adil Darmadi, selaku anak Surya Darmadi sebagai saksi.
Saksi-saksi lain yang selain Adil, adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani berinisial HH, dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam perkara Duta Palma Group. Komitmen ini disampaikan-nya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (23/8).
"Kalau ada bukti lainnya, siapa pun saya sikat," kata Burhanuddin menegaskan. (Antara)