Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua konsultan pajak terkai kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, pada Kamis (25/8/2022) malam.
Kedua tersangka yang ditahan yakni, Agus Susetyo (AS) merupakan konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Veronika Lindawati Konsultan pajak Bank Panin.
Kasus ini, sebelumnya sudah menetapkan sejumlah tersangka diantaranya yakni, Angin Prayitno Aji selaku eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak. Keduaya kini sudah menjalani masa hukuman penjara.
"Penahanan tersangka VL (Veronika Lindawati) dan AS (Agus Susetyo) perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Karyoto, kedua tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari kedepan. Mulai, 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.
" VL (Veronika Lindawati) dan AS (Agus Susetyo) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, selama 20 hari," ucap Karyoto
Karyoto menjelaskan kontruksi perkara. Berawal pada September 2017 PT. Bank Panin Tbk dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2016 dari Direktorat Jenderal Pajak.
Adanya pemeriksaan pajak, Direktur Keuangan PT. Bank Panin, Ahmad Hidayat memberikan kuasa kepada Veronika yang juga selaku Komisaris Panin Investment untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.
Selanjutnya pada 2018, Veronika sebagai konsultan dari Bank Panin menemui empat orang dari tim pemeriksa pajak di Gedung pajak. Ia, meminta penguagan pembayaran pajak bank Panin.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Hakim Vonis Dua Konsultan Pajak PT GMP 2,5 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara
"Meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin ditahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp 300 Miliar," kata Karyoto