Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan, LPSK Terus Memantaunya Melalui CCTV 24 Jam

Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan, LPSK Terus Memantaunya Melalui CCTV 24 Jam
Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA/Muhammad Zulfikar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk memastikan keamanan Bharada E selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawasinya melalui CCTV.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroso mengatakan pemantauan dilakukan selama 24 jam.

"Ada CCTV yang kami bisa pantau selama 24 jam, jadi selain penempatan pengawalan," kata Hasto saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8/2022).

Kemudian makanan bagi Bharada E juga dipantau LPSK.

Baca Juga: Bharada E Dihadirkan secara Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo

"Kami juga supply makanannya supaya lebih terjamin," ungkap Hasto.

Demi ketenangannya, LPSK juga memberikan pendampingan spiritual.

"Untuk rehabilitasi spiritualnya, jadi kami undang rohaniwan untuk memberikan penguatan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Bharada E menjadi saksi kunci kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dirancang Irjen Ferdy Sambo.

Pun Bharada E turut menjadi tersangka karena diduga diperintahkan Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Baca Juga: Alasan Bharada E Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo Via Online, Bukan Langsung

Adapun Bharada E sudah menjadi terlindung LPSK. Lantaran, justice colaborator yang diajukannya sudah disetujui LPSK. Hasto juga mengemukakan, berkas justice colaborator sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Nanti harus ke kejaksaan dulu supaya terjamin. Kan ini pengamannya ke LPSK, perlakuan khusus itu aparat penegak hukum dari kepolisian maupun kejaksaan untuk dipisahkan berkasnya, tempat penahanannya," jelas Hasto.

"Nanti baru yang terakhir di pengadilan itu untuk perjuangkan penghargaan kepada yang bersangkutan misalnya keringanan hukuman dan sebagainya," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI