Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Komisi III DPR RI memberikan dukungan penambahan anggaran untuk institusinya tersebut. Penambahan anggaran tersebut untuk penyesuaian gaji terhadap pegawai KPK.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam rapat kerja KPK bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
"KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah melaksanakan ahli tugas pegawai KPK menjadi ASN. Konsekuensinya Pak ada sistem kepangkatan yang berbeda yang kemudian konsekuensinya anggarannya penggajiannya berbeda," kata Ghufron.
Gufron menjelaskan, KPK memang sesuai UU telah melaksanakan ahli tugas pegawai KPK menjadi ASN. Konsekuensi dari itu adalah anggaran untuk penggajiannya menjadi berbeda.
Baca Juga: Geledah Rumah Rektor Unila Cs, KPK Amankan Uang Rp2,5 Miliar
Terlebih, kata dia, dengan adanya sistem kepangkatan yang berbeda saat pegawai berubah status menjadi ASN.
"Tentu ketika perbedaan itu kami tidak bisa menggunakan standar yang rendah karena akan merugikan pihak yang tinggi posisinya, maka kemudian akan kami ambil yang atas," tuturnya.
Atas dasar itu, KPK menilai perlu adanya tambahan anggaran guna menyesuaikan gaji pegawainya. Ghufron kemudian meminta dukungan ke DPR terkait hal tersebut.
"Itu yang mengakibatkan untuk belanja pegawai konsekuensinya kami menyesuaikan dengan sistem ASN berdasarkan pangkat golongan tertentu," tuturnya.
"Nah di titik itu maka kemudian kami memerlukan anggaran untuk menyesuaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, kami mohon dukungannya."